Ponds Bright Miracle Ultimate Clarity Serum 14g
BARU POND'S Bright Miracle Ultimate Clarity Serum dengan 50x NIASORCINOL untuk menyamarkan noda hitam & mengurangi kusam dalam 3 hari
Sejak 1978, POND'S SKIN INSTITUTE telah menjadi pionir dalam penelitian teknologi pencerah kulit termasuk paten Niacinamide. Memperkenalkan NiasorcinolTM, terinspirasi dari pemenang Nobel Prize untuk penelitian perbaikan kulit.
NIASORCINOL™ dengan Micro Repair+ Technology, kombinasi optimal dengan rasio sempurna bahan pencerah terbaik dari POND'S:
Niacinamide: Memudarkan noda hitam akibat sinar matahari dan noda bekas jerawat
E-Resorcinol: 500x kekuatan mencerahkan*
Vitamin C: Dikenal dapat meratakan warna kulitt
Dapatkan kulit mulus brecahaya terbaikmmu dalam 3 hari
Kulit kusam berkurang hingga 20%, Noda hitam berkurang hingga 30%, pori-pori tersamarkan hingga 38%
+Memperbaiki kecerahan kulit
*Dibandingkan dengan Kojic Acid
Kategori:
Facial Treatment
Asal:
Indonesia
Cara Pakai:
Setelah membersihkan wajah, gunakan 2-3 tetes serum secara merata pada wajah dan leher. Untuk mendapatkan kulit mulus bercahaya terbaikmu gunakan bersama rangkaian produk POND'S Bright Miracle lainnya.
Step 1: Essence
Step 2: Serum
Step 3: Moisturizer
Step 4: Sunscreen (Pagi)
Komposisi:
Niacinamide: Memudarkan noda hitam akibat sinar matahari dan noda bekas jerawat
E-Resorcinol: 500x kekuatan mencerahkan*
Vitamin C: Dikenal dapat meratakan warna kulitt
Ukuran:
14g
No. BPOM:
NA49230100026
Diproduksi Oleh:
Unilever
Origin
Indonesia
Commodity Specifications
BPOM: NA49230100026
How to Use
Setelah membersihkan wajah, gunakan 2-3 tetes serum secara merata pada wajah dan leher. Untuk mendapatkan kulit mulus bercahaya terbaikmu gunakan bersama rangkaian produk POND'S Bright Miracle lainnya.
Step 1: Essence
Step 2: Serum
Step 3: Moisturizer
Step 4: Sunscreen (Pagi)
Ingredients
Niacinamide: Memudarkan noda hitam akibat sinar matahari dan noda bekas jerawat
E-Resorcinol: 500x kekuatan mencerahkan*
Vitamin C: Dikenal dapat meratakan warna kulitt
Width
9.5
Height
5.5
Depth
3.3











